a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya.
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Adapun Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. Pembagian bidang dalam Dewan Kerja di atur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
No comments:
Post a Comment