1. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, atau biasa dikenal dengan nama DKN (Dewan Kerja Nasional). DKN sendiri memiliki masa bakti 5 tahun untuk menjalankan semua program kerja yang sudah dicanangkan.
2. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, atau biasa disebut DKD (Dewan Kerja Daerah). DKD memiliki masa bakti yang sama dengan DKN, yaitu selam 5 tahun bertugas.
3. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka dan Pandega Cabang yang disebut DKC (Dewan Kerja Cabang). Tidak jauh berbeda dengan DKN dan DKD, DKC memiliki masa bakti 5 tahun.
4. Yang terakhir, dibentuk DKR (Dewan Kerja Ranting) yang ada di Kwartir Ranting. DKR memiliki masa bakti 3 tahun.
Pada dasarnya masing-masing Dewan Kerja memiliki peranan yang sama dalam kepengurusan organisasi Pramuka. Hanya saja, ruang lingkup setiap Dewan Kerja berbeda dalam menjalankan tugasnya masing-masing sesuai Kwartirnya.
No comments:
Post a Comment