Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega
sesuai dengan
rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola
kegiatan Pramuka
Penegak
dan
Pramuka
Pandega
di
Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan
Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
berada di wilayahnya secara
koordinatif dan
konsultatif.
d. Menyelenggarakan
Musyawarah Pramuka
Penegak
dan
Pramuka
Pandega Puteri Putera di tingkat
Kwartirnya.
Sedangkan Fungsi Dewan Kerja sendiri antara lain :
a. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak
dan
Pramuka Pandega.
b. Pengelola
kegiatan Pramuka
Penegak
dan
Pramuka
Pandega
di
Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dengan
Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta
memberikan
sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka
pada umumnya.
Dewan Kerja yang sudah terbentuk nantinya memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya, karena Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir.
sumber : SK Kwarnas No. 214 Tahun 2007
No comments:
Post a Comment