Thursday, April 26, 2012

Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Kerja

Pada dasarnya, Dewan Kerja yang terbentuk, baik tingkat nasional maupun tingkat ranting sekalipun memiliki tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab yang sama. Hanya saja, ruang lingkup masing-masing Dewan Kerja berbeda pada setiap tingkatannya, bergantung kepada lingkup Kwartirnya.
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :


a.  Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola  Pramuka Penegak dan Pandega  sesuai dengan rencana  kerja Kwartirnya.
b.    Mengelola   kegiatan   Pramuka   Penegak   dan   Pramuka   Pandega   di
Kwartirnya.
c.  Mendukung Dewan  Kerja dan  wadah  pembinaan Pramuka  Penegak dan  Pramuka Pandega  yang berada  di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.    Menyelenggarakan  Musyawarah   Pramuka   Penegak   dan   Pramuka
Pandega  Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.



Sedangkan Fungsi Dewan Kerja sendiri antara lain :

a.    Pelaksana   rencana   kerja  Kwartir  tentang  Pramuka   Penegak   dan
Pramuka Pandega.
b.    Pengelola   kegiatan   Pramuka   Penegak   dan   Pramuka   Pandega   di
Kwartirnya.
c.    Penghubung antara  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega  dengan
Kwartir.
d.     Pendukung  pelaksanaan  tugas-tugas   Kwartir   serta   memberikan sumbangan pemikiran  dan  laporan  tentang  pengelolaan, penilaian dan  pengembangan Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.



Dewan Kerja yang sudah terbentuk nantinya memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya, karena Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir.

sumber : SK Kwarnas No. 214 Tahun 2007

No comments:

Post a Comment