Wednesday, May 2, 2012

Pengelolaan Keuangan Dewan Kerja

Keuangan, diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya.
Dewan Kerja dapat memperoleh keuangan melalui beberapa sumber untuk menunjang kinerjanya selama masa bakti. Sumber Keuangan itu sendiri antara lain :
1. Kwartir
2. Iuran Peserta Kegiatan
3. Usaha Dana Dewan Kerja

Keuangan tersebut hendaknya harus dikelola sebaik-baiknya untuk kegiatan Dewan Kerja yang berkualitas. menurut SK Kwarnas No.214 Tahun 2007 dasar pengelolaan keuangan Dewan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan sesuai dengan sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2. Dalam pengelolaan dana kegiatan, , Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
Dana yang telah digunakan pada setiap kegiatan, nantinya harus disusun dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dan di serahkan kepada Kwartir

No comments:

Post a Comment