Keuangan, diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya.
Dewan Kerja dapat memperoleh keuangan melalui beberapa sumber untuk menunjang kinerjanya selama masa bakti. Sumber Keuangan itu sendiri antara lain :
1. Kwartir
2. Iuran Peserta Kegiatan
3. Usaha Dana Dewan Kerja
Keuangan tersebut hendaknya harus dikelola sebaik-baiknya untuk kegiatan Dewan Kerja yang berkualitas. menurut SK Kwarnas No.214 Tahun 2007 dasar pengelolaan keuangan Dewan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan sesuai dengan sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2. Dalam pengelolaan dana kegiatan, , Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
Dana yang telah digunakan pada setiap kegiatan, nantinya harus disusun dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dan di serahkan kepada Kwartir
Jangan Takut untuk Terus Berkarya, selagi kita mampu, selagi masih ada kesempatan....
Wednesday, May 2, 2012
Tuesday, May 1, 2012
Welcome To My Blog: Kepengurusan dan Pembidangan Dewan Kerja
Welcome To My Blog: Kepengurusan dan Pembidangan Dewan Kerja: Dalam SK Kwarnas No.214 Tahun 2007 menguraikan bahwa tatanan kepengurusan Dewan Kerja antara lain sebagai berikut : a. Susunan pengurus ...
Kepengurusan dan Pembidangan Dewan Kerja
Dalam SK Kwarnas No.214 Tahun 2007 menguraikan bahwa tatanan kepengurusan Dewan Kerja antara lain sebagai berikut :
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya.
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Adapun Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. Pembagian bidang dalam Dewan Kerja di atur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya.
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Adapun Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja. Pembagian bidang dalam Dewan Kerja di atur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Subscribe to:
Posts (Atom)